Selasa, 19 November 2013

Perlukah UN di SD?



Ujian nasional (UN) yang dilaksanakan setiap tahunnya,  merupakan uji kompetensi  dan sebagai tolak ukur kelulusan siswa, sejauh mana kemampuan setiap anak didiknya. UN dilaksanakan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP dan SMA. Bagi siswa SMP dan SMA, UN sudah bukan hal baru karena sebelumnya mereka sudah mengikuti UN semasa SD. Namun bagi siswa SD, UN merupakan hal yang sangat asing. Pasalnya mereka baru pertama kali melaksanaka UN.

Para siswa, guru, maupun orang tua telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghadapi berbagai kemungkinan dalam menghadapi UN, mulai dari sekolah mengadakan berbagai aktifitas untuk menjadikan anak didiknya lulus, mengadakan belajar tambahan untuk memantapkan pelajaran, melakukan training motivasi untuk siswanya, berdoa bersama, mengundang orang tua ke sekolah supaya dapat mengawasi kita ketika di rumah.
Sesuai dengan UU sisdiknas, Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Jadi, ketika membicarakan wajib belajar Sembilan tahun, makat program terminalnya adalah SMP atau (MTs). Jika dihitung, maka sekolah SD mencapai enam tahun, dan SMP mencapai tiga tahun.
Keberadaan UN untuk jenjang pendidikan tingkat SD masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Pasalya, jika kita melihat perkembangan anak SD kelas VI, mereka masih dalam tahap perkembangan. Sehingga mereka tidak boleh dibebankan telalu berat dan dipaksa untuk belajar dengan marathon hanya gara-gara UN tidak lulus. Logika sederhananya, jika anak-anak seusia kelas VI mengikuti UN, maka mau tidak mau mereka harus mengikuti berbagai aktivitas yang ada di sekolahnya. Misalnya mengikuti pelajaran tambahan. Belum lagi mengikuti les privat atau bimbingan belajar selepas pulang sekolah. Sehingga mereka tidak punya waktu luang untuk bermain selayaknya anak-anak seusianya. Akibatnya, akan berdampak pada perkembangan psikologis anak.
Jadi, perlu ada Solusi efektif untuk mengatasi hal tersebut. Keberadaan UN untuk jenjang SD belum perlu dilakukan. Tolak ukur sebuah kelulusan bisa disiasati dengan mengakumulasi hasil dari  ujian semester yang telah diikuti dari kelas satu sampai kelas VI. Jika tolak ukurnya adalah UN untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka problem akan terjadi pada siswa yang tidak lulus UN. Pasalnya, siswa yang tidak lulus tidak bisa melanjutkan ke jenjeng berikutnya, yaitu SMP sederajat. Hal seperti ini akan bertentangan dengan “wajib belajar sembilan tahun”. Bagaimana belajar sembilan tahun, sementara UN tidak lulus.
Di sisi lain, panitia penerima siswa baru di SMP jangan hanya melihat dari hasil UN saja. akan tetapi mempertimbangkan jejak keseluruhan rapor anak tersebut mulai dari kelas satu sampai kelas enam.
Upaya di atas hanyalah sebagian kecil dari  upaya kita untuk memperbaiki sistem pendidikan. Masih banyak ha-hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Semoga adanya upaya-upaya kecil tersebut Pemerintah maupun siswa lebih leluasa untuk terus meningkatkan kwalitas pendidikan negeri kita. Semoga!

*Tulisan ini di muat di harian Galamedia, 10 Mei 2013

1 komentar:

  1. treuskan choank!!!!!!!
    q jga belajar sperti u He........he.........

    BalasHapus